Hukuman mati untuk koruptor, siapkah kamu?
Akhir-akhir ini berita di berbagai media cetak dan elektronik ramai dengan pemberitaan tentang Gayus Tambunan, a 3 millions dollar man dengan status pegawai rendahan di direktorat pajak, Indonesia. Bobroknya mentalitas ‘segelintir’ orang Indonesia pun semakin terlihat seiring dengan berkicaunya bung Gayus kepada satgas Polri, sehingga beberapa nama mulai diperiksa. Dan yang lebih mengejutkan adalah Kompas.com menyebutkan bahwa rekening bung Gayus ini masih terbilang kecil dibandingkan yang-lain-tapi-belum-terungkap.
Karena kejadian2 ini, wacana untuk menghukum mati koruptor kelas kakap pun kembali mencuat. Kompas.com juga menyebutkan bahwa UU Korupsi sudah mengatur soal itu dan membolehkan, namun penerapannya tergantung majelis hakim sesuai dengan penafsiran dan keberaniannya.
Wacana ini menurut saya sangat menarik. Bila berkaca terhadap pemerintahan Cina ketika di pegang oleh Presiden Hu Jintao, hukuman paling maksimal terhadap narapidana ini terbukti manjur mengurangi angka perkorupsian di Cina. Hu Jintao dengan tegas mengatakan siapapun akan dihukum mati jika terbukti korupsi (dalam jumlah besar), termasuk dirinya sendiri.
Sekarang ini, sudah banyak individu / lembaga di Indonesia yang menyuarakan kata sepakat “hukuman mati untuk koruptor” di televisi. Yakinkah mereka dengan pendapat mereka? Taukah mereka bahwa korupsi tidak hanya berupa materi?
ugm.ac.id mendefinisikan korupsi itu adalah bagian dari suatu sistem yang tidak memenuhi kewajiban seperti yang telah menjadi tujuan, atau memenuhinya dalam cara yang tidak benar; dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi tujuan organisasi secara keseluruhan.
Dari definisi tersebut, tergambar dengan jelas bahwa korupsi tidak hanya untuk bidang materi, namun bisa juga dalam bentuk waktu, nurani, pengetahuan, dll. Yang paling sering kita jumpai tentunya adalah korupsi waktu, atau yang biasa dikenal di Indonesia sebagai jam karet. Dan parahnya, masyarakat Indonesia menganggap jam karet adalah suatu hal yang biasa. Walaupun korupsi waktu tidak berdampak sebesar korupsi materi, efek buruk yang terjadi adalah kita mempunyai jiwa korup dalam diri kita sendiri. Inilah yang menyebabkan korupsi tumbuh subur di Indonesia sehingga menempatkan Indonesia di peringkat atas negara terkorup di dunia.
Korupsi di Indonesia hanya bisa diberantas jika mentalitas masyarakatnya sudah dibenahi, dan kita bisa memulainya dari diri sendiri terlebih dahulu. Seperti Hu Jintao, bersediakah kamu untuk menyiapkan 1 peti mati untuk kamu sendiri jika kamu korupsi?
Incoming search terms:
pengertian hukuman mati, definisi hukuman mati, hukuman mati bagi koruptor di indonesia, pengertian koruptor dan hukuman mati, penjelasan hukuman matiTags: hati nurani, korupsi, waktu
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. Both comments and pings are currently closed.

paragraf terakhirnya kayak pertanyaan mana duluan telur atau ayam.
kalo dalam hal ini, mental dulu atau hukum dulu. menurut daku kalo mental kitanya udah siap, undang2 hukumnya ga akan sekeras itu. ngapain bikin hukuman yang berat kalo orang2 sudah bisa menghukum dirinya sendiri ketika dia tau salah (mental)
perlu dibikin hukuman berat, karena mentalnya belum siap. tentang definisi korupsi yang mana yang dihukum oleh negara, tentunya korupsi yang merugikan negara -> korupsi uang negara. mungkin korupsi waktu negara juga buat pns2 yang gajibuta
kalo korupsi waktu, korupsi jawaban (nyontek) buat daku itu lebih merugikan ke arah diri sendiri.
anyway, just a thought. CMIIW. nice topic here